Dokumentasi Saat Penetapan Tersangka (pakai rompi warna merah muda) Keluar Dari Ruang kejari Menuju Mobil Takahanan |
Situbondo, lensakomunikasi.com Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur, Akhirnya kembali melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka pada (20/07/2022) malam, tepat pada pukul 00.10 WIB terkait dugaan tindak pidana kasus korupsi UKL UPL Di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo dengan kerugian negara mencapai 800.064.000, Kamis, 21/07/2022.
Adapun kasus yang menyeret 4 tersangka pegawai DLH Situbondo termasuk kepala dinas dan juga 2 konsultan, kasus ini menjadi perhatian khusus masyarakat apalagi hal tersebut sempat menjadi perhatian publik, Karena alotnya proses pemeriksaan.
Penyidik Kejaksaan juga sempat menyita 5 box dokumen dalam korupsi Jasa konsultasi UKL UPL Dinas Lingkungan Hidup tahun 2021, ada 119 paket kegiatan jasa konsultasi yang dikerjakan 5 konsultasi dengan 11 kontrak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Nauli Rahim Siregar melalui Kasi Pidsus Reza Aditya Wardana mengatakan adapun tersangka ditetapkan dan yang kami bawa ke Rumah Tahanan Situbondo berjumlah 6 (enam) orang, selanjutnya kami secepatnya akan melakukan persidangan di pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Jawa Timur.
"Harusnya 20 Desember 2021 proyek tersebut sudah selesai namun hingga Februari 2022 masih ada proyek yang di kerjakan, dan ada 1 lagi ternyata jasa konsultasi itu dikerjakan oleh konsultan yang bukan ahlinya, sepertinya dalam pengerjaan ini Dinas Lingkungan Hidup mengerjakan sendiri UKL UPL." Pungkas Reza.
Tampak pada penetapan tersangka 6 orang tersebut, keluar dari ruang penyidikan menuju mobil tahanan menggunakan rompi berwarna merah muda yang dibawa langsung oleh para kepala seksi Kejaksaan Negeri Situbondo.
"Kami langsung membawa ke rutan Situbondo pemeriksaan dimulai pada pukul 10 pagi dan penetapan tersangka pada pukul 18.00 Wib (20/07/2022), saat dibawa pun kami mensterilkan kantor kejaksaan agar tidak ada orang lain masuk selain penyidik Kejaksaan dan awak media" Jelas Kasi Intelijen Laofika Nanta.
Sekedar diketahui tersangka yg ditetapkan Kejaksaan yakni, H Usman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemalsuan dokumen UKL-UPL, tiga tersangka lain di unsur DLH, yakni Anton Sujarwo Kabid Penataan dan Pendataan Lingkungan Hidup (PPLH), Toni Wahyudi Kasi Persampahan pada Kantor DLH Situbondo dan Siswadi, termasuk dua konsultan pelaksana sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi rekayasa UKL UPL pada DLH Kabupaten Situbondo, yakni Joko dan Yudistira, sehingga jumlah total tersangka dalam dugaan kasus tersebut sebanyak enam orang.
Uday/Roz