Supriyono Bersama Sejumlah Masyarakat Saat Sampaikan Pengaduan Tertulis Kejaksaan Negeri Situbondo |
SITUBONDO,lensakomunikasi.com Supriyono SH M.Hum bersama elemen masyarakat Kabupaten Situbondo mendatangi Kantor Kejari Situbondo Senin (13/6). Pengacara yang sering kali disebut sebagai pengacara kondang rupanya menyampaikan hak Kebebasan dalam berekspresi dan mengkritisi terhadap pembangunan yang ada di Kabupaten Situbondo.
Kedatangannya ke Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo bersama Sejumlah elemen Masyarakat pada ( (13/6) Kemaren tidak lain karena untuk mengaduhkan dugaan penyalahgunaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Balai Besar Wilayah Sungai Brantas tahun anggaran 2022, di Situbondo.
Dokumentasi Saat Sampaikan Kritikan Dugaan Penyalahgunaan Program P3TGAI Di Kejaksaan Negeri Situbondo |
Tidak banyak yang disampaikan, dan menyodorkan data yang dimilikinya itu, saat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo. Dengan bersama elemen masyarakat selaku warga Situbondo ia punya kewajiban untuk ikut mengawal proses pembangunan di Kota Situbondo.
Selain itu, Meski dirinya lebih dikenal dengan Profesi Adfokatnya juga memiliki hak yang sama untuk mengkritisi dan mengadukan dugaan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan proyek yang di laksanakan di Kabupaten Situbondo.
“Untuk itu saya patut menduga adanya penyalahgunaan Program P3TGAI yang dilakukan di Situbondo dan saya sudah melaporkan ke Kantor Kejari Semabari membawa Dokumen dengan adanya Persoalan praduga ini,” Tutur Supriyono.
Adapun diantara isi dalam pengaduan ke Kantor Kejari Situbondo, ia telah melampirkan surat yang didampingi sebanyak 15 orang warga Kabupaten Situbondo itu, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, untuk mendalaminya.
“Laporan ini bertindak untuk dan atas nama sebagai profesi dan sebagai pribadi selaku warga negara Indonesia,” ungkap Supriyono.
Dalam poin laporannya, Supriyono juga menyebutkan beberapa dalil penting, diantaranya program kegiatan proyek yang berbasis irigasi bernama P3TGAI yang didanai oleh APBN 2022 se-Jatim sebanyak 930 titik lokasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas sebagai lembaga yang menangani.
Diantara isi dari Pengaduan tersebut, bahwa adanya Program yang dilaksanakan di Situbondo tersebar di 16 Kecamatan dari 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Situbondo) dengan 85 titik lokasi.
Dari sebanyak Program yang ditangani oleh pemkab Situbondo itu diduga Karena pelaksanakan dinilai mengabaikan standart operasional program kegiatan proyek.
“Kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo untuk mendalami dugaan kerugian Negara pada program P3TGAI tahun 2022 ini,” kata Supriyono
Bahkan Pengaduan Ini juga didapati keterangan akan juga dilayangkan ke kejati.
Kasi Intel Kejari Situbondo Laofika Ananta, membenarkan adanya pengaduan yang dilayangkan oleh Supriyono SH, M.Hum bersama belasan warga Situbondo, Dirinya juga mempertegas pula untuk memastikan akan mendalami program tersebut yang ditengarai bermasalah.
“Nanti saya akan melihat dulu isi laporan tersebut. Jika diperlukan kami juga akan turun ke lokasi, guna melihat hasil kegiatan program tersebut,” Kata Kasi Intel Kejari.
KRIZ