Dokumentasi Saat Para Warga Antusias Membantu Mengeluarkan Barang-barang Keluarga Hadari |
SITUBONDO, (Lensakomunikasi.com)- Pengadilan Negeri (PN) Situbondo melakukan proses eksekusi dan menyegel pekarangan milik Hadari, warga Desa Paoan, Kecamatan Panarukan, Kamis kemarin (2/12). Dalam insiden tersebut mengalami kericuhan debat kusir antara kuasa hukum Hadari dengan pihak PN. Sebab, adanya eksekusi tersebut dianggap menyalahi aturan dan tidak berhak untuk dilakukan.
Deruh tangis dari keluarga hadari pun tak bisa di bendung, ucapan tidak ikhlas juga keluar dari istri Hadari. " Saya tidak terima kalau saya sampai dikeluarkan dari pekarangan saya sendiri, lantas anak dan cucu saya mau tinggal dimana. Insyaallah mereka akan mendapatkan karma dari perbuatannya," kata Yuniati istri dari Hadari
Sementara itu tampak memerah raut wajah dari Hadari yang hanya bungkam seribu bahasa, seakan dirinya hanya pasrah atas apa yang sudah dilakukan oleh pengadilan negeri Situbondo.
"Sudah, tanyakan ke kuasa hukum saya saja, mengenai kejelasan perkara ini," jawab Hadari saat di wawancarai wartawan koran ini.
Dalam eksekusi tersebut, yang dilakukan sekitar pukul 09.00 sempat terhenti sementara. Sebab, dihentikan oleh kuasa hukum dari Hadari. dalam insiden yang sempat terhenti baru berlanjut setelah Ricky Ricardo SH. MA, menghadap ke PN guna memohon untuk proses tersebut di hentikan hanya saja kedaadan dialapangan tidak bisa terkendalikan, dan proses eksekusi yang langsung menadapatkan pengamanan dari kepolisian polres situbondo berjalan dengan lancar hingga ahirnya, keluarga dari hadari istri dan anak-anaknya di suruh angkat kaki dari pekarangan tersebut. dan juga dari semua isi rumah yang ada di keluarkan oleh pekerja yang sengaja di datangkan oleh PN.
Ricky Ricardo kuasa hukum dari yuniani mengatakan kalau eksekusi yang dilakukan tersebut menagalami kecacatan secara hukum. kenapa? Kerena lahan tersebut tetap dan sah milik yuniani berdasarkan dengan putusan Negeri Situbondo. dan juga berdasarkan putusan banding pengadilan tinggi Surabaya tanggal 12 Juni 2017.
“yang paling perlu untuk di garis bawahi, bahwa tanah tersebut belum pernah dipindah tangankan kepada siapapun juga,” ujar Ricky.
Ricky Ricardo kuasa hukum dari Hadari mengatakan kalau eksekusi yang dilakukan tersebut menagalami kecacatan secara hukum. kenapa? Kerena lahan tersebut tetap dan sah milik yuniani berdasarkan dengan putusan Negeri Situbondo. dan juga berdasarkan putusan banding pengadilan tinggi Surabaya tanggal 12 Juni 2017.
“yang paling perlu untuk di garis bawahi, bahwa tanah tersebut belum pernah dipindah tangankan kepada siapapun juga,” ujar Ricky.
Ricky juga mengatakan ihak PN yang ada di lokasi eksekusi sangat kurang ajar. Sebab, awal mulanya setelah advokat itu datang sudah membangun komitmen agar, proses eksekusi diberhentikan.
“bagi petugas yang ada di lapangan sangat kurang ajar, karena ketika saya menghadap kepada ketua PN, akan tetapi ketua PN terdiam mendengarkan saya bicara. Kok malah yang dilapangan tetap dilanjutkan. Juga yang saya kecamkan adalah, jangan sampai ada barang yang rusak dalam eksekusi tersebut. apalagi sampai ada barang milik klien saya, jika sampai ada, pasti saya laporkan kepada aparat yang berwajib,” imbuh Ricky.
Selanjutnya, ricky tidak akan tinggal diam dan akan menggugat balik dan mengajak mereka berdebat di meja hijau.
“saya akan meminta kepad PN untuk kembali mengangkat surat penetapan eksekusi tahun 2015,” pungkas tegas Ricky.
Dondin Maryasa Adam, kuasa hukum dari Rudi (pemohon) menceritakan, bahwa yuniani memiliki hutang ke bang Danamon sebesar Rp. 125 juta. itu dilakukan pada tahun 2012. Karena pemabayarannya macet, ahirnya tanah pekarangan tersebut dilelang. Dan yang memenangkan lelang tersebut pada tahun 2014 adalah Rudi agus, warga Kota Kediri( klien Dondin). Kemudian, pada tahun 2015 tanah tersebut sudah berbalik nama. Dari yang mulanya milik yuniani pada tahun itu juga berganti nama Rudi.
“di tahun itu pula, pihak yuniani tidak menerima dan mengajukan perlawanan ke PN Situbondo. kemudian terus berlanjut hingga pada tahun 2016, mendapatakan putusan dari mahkama agung. Dan ditahun 2021 inilah kita mengajukan eksekusi hingga ahirnya di putuskan dan tanah ini mutlak tidak bisa di ganggu gugat oleh pihak manapun, dan resmi menjadi milik klien kami. Sebenarnya kita sudah memberi kesempatan terhadap yuniani sejak tahun 2015 hanya saja dia terus mengadakan perlawanan, dan untukl saat ini mau tidak mau dia harus keluar dari pekarang yang sudah dimiliki oleh klien kami. Perkara nerima atau tidak silahkan bagiaman cara mereka untuk menyelesaikan persoalan ini,” cetus Dondin, (hum).
(Hmd)