Profesi Wartawan Diremehkan, Tinggal Nunggu Waktu saja, Apa Yang Akan Terjadi

 

Pelapor, Tolak Imam Riyanto sekaligus wartawan yang merasa keberatan atas perlakuan yang dianggap mencemarkan nama baik profesinya.

SITUBONDO,(Himmahkpi) - Warga asal Dusun Bukkolan, Desa Paowan, Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, Senin 20 September, sore hari tadi, sikapi dengan tegas terhadap salah seorang inisial YI, lantaran Profesi Kewartawanannya, dirasa sangat menyayat institusi wartawan secara keseluruhan.

Tolak Imam Riyanto, dengan tegas menyikapi salah seorang inisial YI yang dianggappnya telah mencemarkan nama baik profesinya sebagai wartawan, dirinya juga mengatakan " Sebagai salah satu anggota PWI ( Persatuan Wartawan Indonesia), sehingga tidak perlu pikir lagi atas perlakuan tersebut untuk segera diselesaikan" 

Tidak hanya itu, selain profesinya yang juga dianggap tidak sesuai norma yang berlaku, dirinya juga di ancam agar terus waspada nantinya". 

Imam sebagai pelapor, menceritakan awal kejadian tersebut, ketika dirinya sedang saat ngopi disalah satu warung arah jalan Pantura Situbondo-Bondowoso, tepatnya dijalan Dusun Kotakan Cangkreng, Desa Cangkreng, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo, pada pukul 04.000 Wib. 

Tak lama kemudian, Imam bertemu dengan salah seorang inisial YI, yang statusnya sebagai terlapor, sedang bersama kawan-kawannya, yang juga diwarung tersebut, jelang belum lama kemudian yang Menjadi awal pemicu pelaporan ini, ketika terlapor tersebut meminta uang sebesar 100 Ribu Rupiah kepada pelapor, dengan kejadian tersebut, Imam tidak mau memberi uang yang diinginkannya. 

Lantaran tidak mau memberi aang yang dimintanya, akhirnya terlontar dengan jelas diingatan Imam, sambil mengatakan, Wartawan itu ibarat kotoran hewan (Taik) istilah bahasa madura. Dari peristiwa tersebutlah, Imam yang sebagai wartawan jelas bukan hanya tersinggung secara pribadi, bahkan dianggapnya telah melakukan pencemaran nama baik. 

Meski sebenarnya sangat tersinggung, dirinya sebagai orang yang berprofesi wartawan, tentu tidak akan mengambil tindakan yang gegabah dan memutuskan untuk lakukan pelaporan ke Mapolres Situbondo, guna untuk mengklarufikasi atas perlakuannya terhadap dirinya serta Institusi Kewartawanannya. 

Akhirnya, pria berambut gondrong ini/ resmi melaporkan Inisial YI tersebut kepada Polres Situbondo, guna untuk mengusut tuntas persoalan ini, mengingat Polres Situbondo merupakan salah satu APH ( Aparat Penegak Hukum) . 

Pelaporan tersebut akhirnya/ diterima Satreskim Polres Situbondo, hal tersebut terbukti dengan keluarnya, surat tanda terima pengaduan masyarakat, dengan Nomor : STTLM/316/IX/2021/JATIM Res Situbondo. 

Selaku Kanit Reskim Polres Situbondo/ Aiptu,S.H, menyikapi san membenarkan adanya kasus pelaporan persoalan tersebut, pihaknya akan memanggil terduga untuk diminta penjelasan, sedangkan untuk keberlanjutannya masih dalam tahapan penyelidikan nantinya" 


Irul

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama