Dokumentasi Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian |
Berdasarkan surat edaran (SE) nomor 800/2784/SJ, tentang pelarangan kegiatan kerumunan pada bulan Ramadhan, hari Raya Idul fitri 1442 H, menginginkan agar menjadi sebagai indikator penyokong dalam penekanan tersebarnya wabah yang sudah lebih satu tahun ini.
Surat Edaran yang dilansir dari Medialansiranna Infonegeri.id. |
Terbitnya SE ini merupakan bentuk penguatan adanya wabah yang memang sangat betul diperhatikan, dan akan selalu di optimalkan dalam melakukan penanggulangan juga pencegahannya.
Dinukil dari salah satu media infonegriid melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadhan 1442 H/tahun 2021,” Bunyi poin 1 SE tersebut yang diterbitkan, Selasa (04/05/2021) dikutip laman Infonegri id.
Sehinggnya, Tito mengintruksikan kepada seluruh Kepala Daerah, GUBERNUR/WALIKOTA/BUPATI untuk terus lakukan upaya yang selaras sesuai anjuran dan aturan yang telah tersebar dimana-mana dan telah diketahui oleh khalayak keseluruhannya, khususnya di bulan Ramadhan tahun ini, sebab potret tahun sebelumnya, angka kenaikan penularanya ditahun kemaren,( hari raya idul fitri/ dan Pasca libur Natal ) lalu.
Oleh sebab itu, sesuai yang tertera pada poin ke II di Surat Edaran tersebut, para pejabat/ ASN didaerah, untuk tidak lakukan saling sambang silaturrahmi Halal bihalal ( Open house ) pada tahun 1442 hijriah kali ini.
IRL